Faktur Pajak
Anda dapat menuju ke area layanan pelanggan di toko kami untuk mendapatkan faktur pajak dengan membawa struk asli, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) perusahaan.
Mohon diketahui, pengajuan faktur pajak agar dilakukan pada bulan yang sama dengan waktu transaksi dan akan diproses secara berurutan sesuai dengan waktu pengajuan.